Apa yang harus dilakukan jika data kependudukan tidak ditemukan atau data salah?

SMABA

Tanggal Pembaruan Terakhir 16 hari yang lalu

Jika data kependudukan Anda tidak ditemukan atau terdapat kesalahan data saat melakukan pengecekan, Anda dapat mengajukan usulan perbaikan atau perubahan data domisili secara daring (online).

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan berdasarkan petunjuk teknis resmi:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk file PDF hasil pindai (scan) atau foto:
  • Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau Kartu Pelajar.
  • Kartu Keluarga (KK).
2. Tahapan Pengajuan di Portal
Proses pengajuan dilakukan melalui laman resmi spmb.jogjaprov.go.id dengan urutan sebagai berikut:
  • Login atau Daftar: Masuk ke Aplikasi Verifikasi pada laman tersebut dan unggah berkas Ijazah/SKL/Kartu Pelajar serta Kartu Keluarga.
  • Isi Form: Pilih dan isi formulir "Pengajuan Perubahan Data Kependudukan".
  • Simpan dan Kirim: Setelah data terisi dengan benar, simpan dan kirim pengajuan tersebut.
3. Verifikasi dan Pemantauan
  • Proses Verifikasi: Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda unggah dan data yang telah diisi.
  • Pantau Status: Anda wajib memantau status pengajuan Anda secara berkala di laman tersebut sampai dinyatakan disetujui.
  • Perbaikan Jika Ditolak: Jika pengajuan ditolak, Anda dapat segera melakukan perbaikan sesuai dengan keterangan alasan penolakan yang diberikan oleh sistem.
Penting: Proses pengecekan NIK dan pengajuan perbaikan data ini hanya dapat dilakukan pada jadwal yang telah ditentukan, yaitu mulai tanggal 18 s.d. 29 Mei 2026. Pastikan data domisili Anda sudah benar sebelum tahap ajuan akun dimulai agar tidak terkendala dalam pemilihan jalur seleksi.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami