Bagaimana aturan terkait domisili Calon murid?
SMABA
Tanggal Pembaruan Terakhir sebulan yang lalu
Calon murid terdaftar dalam satu kartu keluarga (yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB) dengan Orang Tua/Wali Calon murid dengan ketentuan:
status hubungan dalam keluarga Calon murid yaitu anak atau cucu; dan/atau
nama Orang Tua/Wali dan Calon murid tercantum sebagai anggota keluarga pada kartu
keluarga
dimana nama orang tua/wali Calon murid haru sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau akta perwalian yang diterbitkan oleh pengadilan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB.
Jika Calon murid berstatus famili lain, Kartu Keluarga dapat digunakan dengan kondisi:
- jika orang tua Calon murid telah bercerai, hal ini harus dibuktikan dengan akta perceraian yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- jika Calon murid masuk dalam kartu keluarga saudara kandungnya, hal ini harus dibuktikan dengan nama orang tua yang sama dengan nama orang tua kepala keluarga