Bagaimana aturan terkait domisili Calon murid?

SMABA

Tanggal Pembaruan Terakhir sebulan yang lalu

Calon murid terdaftar dalam satu kartu keluarga (yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB) dengan Orang Tua/Wali Calon murid dengan ketentuan:

  1. status hubungan dalam keluarga Calon murid yaitu anak atau cucu; dan/atau

  2. nama Orang Tua/Wali dan Calon murid tercantum sebagai anggota keluarga pada kartu

    keluarga

dimana nama orang tua/wali Calon murid haru sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau akta perwalian yang diterbitkan oleh pengadilan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB.

Jika Calon murid berstatus famili lain, Kartu Keluarga dapat digunakan dengan kondisi:


  1. jika orang tua Calon murid telah bercerai, hal ini harus dibuktikan dengan akta perceraian yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  2. jika Calon murid masuk dalam kartu keluarga saudara kandungnya, hal ini harus dibuktikan dengan nama orang tua yang sama dengan nama orang tua kepala keluarga 

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami