Bagaimana jika saya lulusan 2025, mempunyai prestasi lomba yang tidak diselenggarakan oleh dinas, Apakah bisa digunakan untuk SPMB 2026 ini ?

SMABA

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 bulan yang lalu

 
Sebagai lulusan tahun 2025, Anda tetap dapat mengajukan tambahan nilai prestasi dari lomba yang diselenggarakan oleh pihak non-dinas (non-pemerintah) untuk perhitungan Nilai Gabungan pada SPMB DIY 2026/2027.

Berikut adalah ketentuan dan langkah yang harus Anda perhatikan:

1. Masa Berlaku Sertifikat
Penambahan nilai hanya berlaku untuk sertifikat yang diterbitkan pada jenjang SMP/MTs dalam kurun waktu Juli 2023 sampai dengan Mei 2026. Karena Anda lulus tahun 2025, sertifikat lomba Anda selama di SMP masuk dalam kriteria ini.

2. Syarat Kurasi Puspresnas
Untuk prestasi tingkat nasional dan internasional yang tidak diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah lainnya, sertifikat tersebut wajib sudah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Anda harus mengecek dan mengambil tangkapan layar (screenshot) hasil kurasi tersebut melalui laman simt.kemendikdasmen.go.id.

3. Besaran Tambahan Nilai
Besaran nilai yang akan ditambahkan ke Nilai Gabungan Anda bergantung pada hasil kurasi tersebut:
  • Predikat Bintang 3 atau lebih (Baik): Mendapatkan tambahan nilai yang signifikan. Contohnya, Juara I Internasional perorangan mendapatkan 6 poin dan Juara I Nasional perorangan mendapatkan 4,5 poin.
  • Predikat Bintang 1 dan/atau 2: Mendapatkan tambahan nilai tetap sebesar 0,5.
  • Tanpa Bintang/Belum Dikurasi: Untuk tingkat nasional/internasional yang belum dikurasi, atau tingkat provinsi/kabupaten yang diselenggarakan oleh universitas atau lembaga non-pemerintah, mendapatkan tambahan nilai sebesar 0,2.
4. Rumus Nilai Gabungan Lulusan 2025
Tambahan nilai prestasi tersebut nantinya akan langsung ditambahkan ke hasil perhitungan Nilai Gabungan Anda yang menggunakan rumus khusus lulusan lama:
Nilai Gabungan = (Nilai ASPD 2025 x 60%) + (Jumlah Rerata Rapor x 40%) + Tambahan Nilai Prestasi.

5. Prosedur Pengajuan
  • Waktu: Anda harus melakukan pengajuan verifikasi dokumen prestasi secara online melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 2 s.d 5 Juni 2026.
  • Dokumen yang Diunggah: Foto/scan sertifikat asli (format PDF) dan hasil tangkapan layar bukti kurasi dari laman Puspresnas.
  • Ketentuan Penting: Anda hanya boleh mengunggah 1 (satu) jenis sertifikat dengan nilai tertinggi.

Bersamaan dengan masa pengajuan prestasi tersebut (2 s.d 5 Juni 2026), Anda juga wajib melakukan proses input data nilai rapor dan bukti nilai ASPD tahun 2025 pada laman yang sama karena status Anda sebagai lulusan sebelum tahun 2026.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami