Bagaimana ketentuan seleksi cadangan dari pendaftar di Rayon 1,2 dan 3 SMA ?.

SMABA

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 bulan yang lalu

 
Ketentuan seleksi calon murid cadangan untuk jenjang SMA didasarkan pada sisa kuota daya tampung yang tidak terisi karena murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang. Berikut adalah rincian ketentuannya bagi pendaftar dari Rayon 1, 2, dan 3:

1. Urutan Prioritas Seleksi
Seleksi calon murid cadangan dilakukan secara sistem dengan urutan kriteria prioritas sebagai berikut:
  • Domisili berdasarkan Rayon: Ini adalah prioritas pertama dan utama. Calon murid yang berdomisili di Rayon 1 memiliki prioritas tertinggi untuk diterima di sekolah tujuan, diikuti oleh Rayon 2, dan kemudian Rayon 3.
  • Nilai Gabungan: Jika terdapat beberapa pendaftar dalam kategori rayon yang sama, maka peringkat ditentukan berdasarkan Nilai Gabungan yang lebih tinggi.
  • Waktu Pendaftaran: Apabila rayon dan Nilai Gabungan sama, maka sistem akan memprioritaskan calon murid yang mendaftar lebih awal.
2. Persyaratan Mengikuti Seleksi
Calon murid dari Rayon 1, 2, maupun 3 dapat mengikuti seleksi ini jika memenuhi syarat:
  • Belum diterima pada hasil seleksi awal SPMB di SMAN atau SMKN mana pun.
  • Telah melakukan ajuan dan aktivasi akun pada tanggal 11 s.d. 17 Juni 2026.
  • Belum mendapatkan sekolah, baik negeri maupun swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
  • Bagi yang sudah diterima di jalur reguler, tidak dapat mengikuti seleksi cadangan, kecuali jika sekolah tempat diterima berjarak lebih dari 20 km (jarak darat) dari domisili dan telah divalidasi oleh Dinas.
3. Mekanisme Pendaftaran
  • Waktu: Pendaftaran dilaksanakan secara daring (online) melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 6 s.d. 7 Juli 2026.
  • Jumlah Pilihan: Calon murid hanya diperbolehkan memilih maksimal 1 (satu) pilihan Satuan Pendidikan SMA.
  • Hasil: Pengumuman hasil seleksi cadangan akan ditayangkan pada 8 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.
Catatan tambahan: Pembagian rayon SMA adalah Rayon 1 (3 sekolah terdekat), Rayon 2 (3 sekolah terdekat berikutnya), dan Rayon 3 (wilayah lain di DIY). Calon murid dilarang memberikan pernyataan palsu mengenai status penerimaan di sekolah swasta; jika terbukti melanggar, hasil seleksi cadangan dapat dibatalkan.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami