Bagaimana urutan tahapan jika calon murid ingin mendaftar Domisili radius?

SMABA

Tanggal Pembaruan Terakhir sebulan yang lalu

  1. Calon murid wajib melakukan pengecekan data kependudukan melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 26 Mei s.d 5 Juni 2025 untuk memastikan bahwa data Calon murid telah terdapat dalam sistem.
  2. Calon murid wajib mengisi form pendataan radius yang berisi data titik koordinat rumah, foto rumah tampak depan, dan mengunggah surat pernyataan bermaterai serta surat pernyataan oleh ketua RT dan RW setempat yang menyatakan bahwa calon murid secara nyata berdomisili dan menetap di alamat yang sesuai dengan KK selama lebih dari 1 (satu) tahun melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 10 s.d 13 Juni 2025. Alamat domisili yang digunakan dalam pendataan radius harus sesuai dengan alamat pada data kependudukan yang digunakan dalam SPMB ini, atau harus sama dengan hasil CEK NIK.
  3. Setelah itu peserta didik wajib melakukan pemantauan, apakah proses pengajuan dokumen telah diverifikasi dan diterima. Apabila tidak diterima, dapat segera melakukan perbaikan data sesuai dengan alasan penolakan.
  4. Jika status pengajuan dokumen telah diterima, maka Calon murid dapat mendaftar di sekolah tujuan, dengan melakukan AJUAN AKUN terlebih dahulu melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 18 s.d 23 Juni 2025, dan kemudian melakukan proses pendaftaran sekolah (pemilihan sekolah) melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 25 Juni 2025 mulai pukul 08.00 WIB s.d 26 Juni 2025 pukul 16.00 WIB. 

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami