Apakah Cek NIK Wajib dilakukan oleh semua peserta SPMB ?.

SMABA

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 bulan yang lalu

Pengecekan data kependudukan atau Cek NIK bersifat wajib bagi calon murid yang berdomisili di dalam DIY. Hal ini bertujuan untuk memastikan data akademik dan kependudukan sudah sinkron dalam sistem sebelum pendaftaran dimulai.

Berikut adalah rincian mengenai prosedur ini berdasarkan sumber resmi:
  • Siapa yang Wajib Melakukan: Calon murid yang memiliki domisili (alamat Kartu Keluarga) di dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Waktu Pelaksanaan: Pengecekan NIK, nilai rapor, dan status afirmasi dilakukan melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 18 s.d. 29 Mei 2026.
  • Tujuan Utama: Menentukan domisili calon murid yang didasarkan pada NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Jika data ditemukan tidak sesuai atau terjadi kesalahan, calon murid dapat mengajukan usulan perbaikan data domisili secara daring agar tidak terkendala saat pemilihan jalur seleksi nantinya.
Bagaimana dengan calon murid kategori lain?
Penyebutan "Cek NIK" pada jadwal 18-29 Mei tersebut dikhususkan untuk penduduk DIY agar data mereka terverifikasi otomatis oleh sistem. Bagi kategori lain, prosedurnya adalah sebagai berikut:
  • Lulusan Luar DIY: Melakukan Input Data secara mandiri (termasuk mengunggah rapor dan pendaftaran TKAD) pada tanggal 4 s.d. 12 Mei 2026.
  • Lulusan Dalam DIY sebelum Tahun 2026: Melakukan input data rapor dan bukti ASPD pada tanggal 2 s.d. 5 Juni 2026.
Ringkasnya, meskipun semua pendaftar harus menggunakan NIK yang valid sebagai dasar penentuan domisili, tahapan khusus bertajuk "Cek NIK" pada jadwal pertengahan Mei diwajibkan bagi calon murid yang saat ini berstatus lulusan baru dan berdomisili di DIY.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami