Apa saja dokumen yang diterima sebagai bukti pendaftar Jalur Afirmasi bagi Calon Murid dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

SMABA

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 bulan yang lalu


Persyaratan utama adalah nama calon murid atau orang tua dalam KK tercantum dalam program penanganan keluarga tidak mampu pemerintah yang dibuktikan dengan:910

  • DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional): Hasil cetak/tangkapan layar data desil 1-4 dari Aplikasi Cek Bansos Kemensos atau operator SIKS NG kelurahan.1011
  • KIP Digital: Hasil cetak/tangkapan layar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Digital yang masih aktif dari laman https://pip.kemendikdasmen.go.id.11
  • KSJPS (Khusus Kota Yogyakarta): Surat Keterangan terdaftar KSJPS yang diterbitkan pada 2 Januari 2026.12
  • SIDAMESRA (Khusus Kabupaten Bantul): Surat Keterangan Tingkat Kesejahteraan Sosial dengan status miskin, sangat miskin, atau rentan miskin (skor 22-74).1213
  • KKM/KKRM (Khusus Kabupaten Sleman): Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Keluarga Rentan Miskin yang diterbitkan Semester 2 Tahun 2025.13
  • Anak Asuh LKS: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pimpinan LKS dan diketahui oleh Dinas Sosial setempat.13
Dokumen Pendukung Lain (saat ajuan akun/verifikasi manual):
  • Ijazah/SKL/Kartu Pelajar.1415
  • Kartu Keluarga (KK).1415
  • Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi (diunduh setelah verifikasi dokumen manual di portal SPMB jika data belum otomatis terdeteksi).16
Penting untuk diperhatikan bahwa bagi calon murid yang datanya belum muncul secara otomatis di sistem, wajib melakukan Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi secara daring di laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 2 s.d. 5 Juni 2026.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami