Apa saja dokumen yang diterima sebagai bukti pendaftar Jalur Afirmasi bagi Calon Murid dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
SMABA
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 bulan yang lalu
Persyaratan utama adalah nama calon murid atau orang tua dalam KK tercantum dalam program penanganan keluarga tidak mampu pemerintah yang dibuktikan dengan:910
- DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional): Hasil cetak/tangkapan layar data desil 1-4 dari Aplikasi Cek Bansos Kemensos atau operator SIKS NG kelurahan.1011
- KIP Digital: Hasil cetak/tangkapan layar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Digital yang masih aktif dari laman https://pip.kemendikdasmen.go.id.11
- KSJPS (Khusus Kota Yogyakarta): Surat Keterangan terdaftar KSJPS yang diterbitkan pada 2 Januari 2026.12
- SIDAMESRA (Khusus Kabupaten Bantul): Surat Keterangan Tingkat Kesejahteraan Sosial dengan status miskin, sangat miskin, atau rentan miskin (skor 22-74).1213
- KKM/KKRM (Khusus Kabupaten Sleman): Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Keluarga Rentan Miskin yang diterbitkan Semester 2 Tahun 2025.13
- Anak Asuh LKS: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pimpinan LKS dan diketahui oleh Dinas Sosial setempat.13
- Ijazah/SKL/Kartu Pelajar.1415
- Kartu Keluarga (KK).1415
- Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi (diunduh setelah verifikasi dokumen manual di portal SPMB jika data belum otomatis terdeteksi).16
