Bagaimana jika status calon murid dalam KK adalah Famili Lain?
SMABA
Tanggal Pembaruan Terakhir sebulan yang lalu
Apabila status calon murid adalah famili lain dan tidak berada dalam KK orang tua kandung atau kakek/nenek dan tidak memenuhi persyaratan kondisi khusus (orang tua tidak meninggal dan orang tua tidak bercerai) maka calon murid dapat mengikuti SPMB berdasarkan domisili orang tua. Calon murid dapat mengajukan perubahan data domisili dengan alasan “kembali ke KK orang tua/wali yang sah” pada tanggal 26 Mei s.d 5 Juni 2025 secara online melalui laman spmb.jogjaprov.go.id di Tahap Verifikasi. Calon murid tidak perlu mengajukan perubahan domisili ke Dinas Dukcapil karena perubahan domisili ini hanya akan digunakan untuk keperluan SPMB online.