Jika Calon murid ikut eyang/simbah apakah boleh mengikuti SPMB dengan Domisili eyang/simbah?

SMABA

Tanggal Pembaruan Terakhir 16 hari yang lalu

Calon murid diperbolehkan mendaftar SPMB menggunakan domisili eyang/simbah, asalkan memenuhi ketentuan data kependudukan yang berlaku.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
  • Status Hubungan dalam KK: Calon murid harus terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) bersama eyang/simbah dengan status pada kolom Status Hubungan Dalam Keluarga adalah sebagai cucu.
  • Waktu Penerbitan KK: Kartu Keluarga tersebut harus sudah diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB, atau paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
  • Kesesuaian Nama: Nama eyang/simbah sebagai wali dan nama calon murid harus tercantum pada kolom Nama Lengkap sebagai anggota keluarga dalam KK tersebut.
  • Ketentuan Jika Berstatus "Famili Lain": Jika status hubungan calon murid dalam KK simbah bukan sebagai "cucu" melainkan "Famili/Famili Lain", maka KK tersebut hanya dapat digunakan apabila memenuhi alasan khusus yang sah, seperti:
    1. Orang tua calon murid telah meninggal dunia (dibuktikan dengan Akta Kematian).
    2. Orang tua calon murid telah bercerai (dibuktikan dengan Akta Perceraian).
    3. Calon murid merupakan anak asuh dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terdaftar.
Jika calon murid berstatus "Famili Lain" dan tidak memiliki bukti dokumen wali yang sah (seperti akta kematian/perceraian/perwalian), maka ia wajib mengunggah dua buah KK, yaitu KK yang mencantumkan nama calon murid dan KK yang mencantumkan nama orang tua kandung. Dalam kondisi ini, pendaftaran jalur domisili akan didasarkan pada alamat orang tua yang tertera di KK orang tua tersebut.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami