Jika Calon murid ikut eyang/simbah apakah boleh mengikuti SPMB dengan Domisili eyang/simbah?
SMABA
Tanggal Pembaruan Terakhir 16 hari yang lalu
Calon murid diperbolehkan mendaftar SPMB menggunakan domisili eyang/simbah, asalkan memenuhi ketentuan data kependudukan yang berlaku.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Status Hubungan dalam KK: Calon murid harus terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) bersama eyang/simbah dengan status pada kolom Status Hubungan Dalam Keluarga adalah sebagai cucu.
- Waktu Penerbitan KK: Kartu Keluarga tersebut harus sudah diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB, atau paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
- Kesesuaian Nama: Nama eyang/simbah sebagai wali dan nama calon murid harus tercantum pada kolom Nama Lengkap sebagai anggota keluarga dalam KK tersebut.
- Ketentuan Jika Berstatus "Famili Lain": Jika status hubungan calon murid dalam KK simbah bukan sebagai "cucu" melainkan "Famili/Famili Lain", maka KK tersebut hanya dapat digunakan apabila memenuhi alasan khusus yang sah, seperti:
- Orang tua calon murid telah meninggal dunia (dibuktikan dengan Akta Kematian).
- Orang tua calon murid telah bercerai (dibuktikan dengan Akta Perceraian).
- Calon murid merupakan anak asuh dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terdaftar.
