Jika Calon murid ikut eyang/simbah apakah boleh mengikuti SPMB dengan Domisili eyang/simbah?

SMABA

Tanggal Pembaruan Terakhir sebulan yang lalu

Selama status hubungan calon murid dalam Kartu Keluarga eyang/simbah adalah cucu, dan Kartu Keluarga tersebut diterbitkan lebih dari 1 (satu) tahun, maka calon murid tersebut dapat mengikuti Domisili eyang/simbah. Pastikan bahwa Calon murid melakukan cek NIK pada tanggal 26 Mei s.d 5 Juni 2025 untuk memastikan calon murid sudah terdata dalam domisili yg benar. 

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami