Jika saya bersekolah di SMP atau MTs di luar DIY tetapi memiliki KK dalam DIY apakah bisa menggunakan jalur Domisili?
SMABA
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 bulan yang lalu
Berdasarkan petunjuk teknis SPMB DIY 2026/2027, Anda diperbolehkan menggunakan jalur Domisili meskipun bersekolah di luar DIY, asalkan Anda memiliki Kartu Keluarga (KK) yang beralamat di dalam DIY,.
Dalam sistem seleksi ini, status domisili sepenuhnya didasarkan pada alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK), bukan berdasarkan lokasi sekolah asal Anda,. Karena KK Anda berada di dalam DIY, Anda akan mendapatkan prioritas yang sama dengan penduduk DIY lainnya dalam pembagian rayon,.
Berikut adalah ketentuan dan langkah-langkah yang harus Anda perhatikan:
1. Ketentuan Kartu Keluarga (KK)
Karena Anda lulus dari SMP/MTs di luar DIY, Anda tidak memiliki nilai TKAD DIY. Oleh karena itu, Anda wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai pengganti ASPD untuk keperluan perhitungan Nilai Gabungan,.
4. Prosedur yang Harus Dilakukan
Sebagai lulusan luar DIY, Anda harus mengikuti tahapan berikut:
Anda memiliki keuntungan karena berdomisili (ber-KK) di DIY sehingga mendapatkan prioritas rayon yang tinggi, namun Anda harus teliti dalam mengikuti tahap pra-pendaftaran khusus lulusan luar DIY untuk mendapatkan nilai seleksi (TKAD),,.
Dalam sistem seleksi ini, status domisili sepenuhnya didasarkan pada alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK), bukan berdasarkan lokasi sekolah asal Anda,. Karena KK Anda berada di dalam DIY, Anda akan mendapatkan prioritas yang sama dengan penduduk DIY lainnya dalam pembagian rayon,.
Berikut adalah ketentuan dan langkah-langkah yang harus Anda perhatikan:
1. Ketentuan Kartu Keluarga (KK)
- Waktu Penerbitan: KK Anda harus sudah diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB, atau paling lambat tanggal 30 Juni 2025,.
- Status Hubungan: Anda harus terdaftar dalam KK tersebut dengan status sebagai "anak" atau "cucu" dari Kepala Keluarga.
- Untuk jenjang SMA: Anda akan masuk ke dalam Rayon 1, 2, atau 3 sesuai dengan jarak desa/kelurahan di KK Anda ke SMA Negeri yang dituju,.
- Untuk jenjang SMK: Anda masuk ke dalam Rayon 1 (seluruh wilayah DIY),.
Karena Anda lulus dari SMP/MTs di luar DIY, Anda tidak memiliki nilai TKAD DIY. Oleh karena itu, Anda wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai pengganti ASPD untuk keperluan perhitungan Nilai Gabungan,.
4. Prosedur yang Harus Dilakukan
Sebagai lulusan luar DIY, Anda harus mengikuti tahapan berikut:
- Input Data Mandiri (4 s.d. 12 Mei 2026): Melakukan input nilai rapor semester 1-5 dan mendaftar TKAD melalui laman spmb.jogjaprov.go.id,.
- Pelaksanaan TKAD (25 s.d. 26 Mei 2026): Mengikuti tes secara luar jaringan (offline) di lokasi yang telah ditentukan,.
- Ajuan Akun (11 s.d. 17 Juni 2026): Melakukan unggah ijazah/SKL dan KK untuk mendapatkan aktivasi akun pendaftaran.
- Pendaftaran Jalur Domisili (Juni 2026): Memilih sekolah tujuan sesuai jadwal jalur Domisili Radius atau Domisili Wilayah yang telah ditetapkan,.
Anda memiliki keuntungan karena berdomisili (ber-KK) di DIY sehingga mendapatkan prioritas rayon yang tinggi, namun Anda harus teliti dalam mengikuti tahap pra-pendaftaran khusus lulusan luar DIY untuk mendapatkan nilai seleksi (TKAD),,.
