Jika saya memiliki KK luar DIY apakah bisa mendaftar menggunakan jalur Domisili?
SMABA
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 bulan yang lalu
YA. Untuk Calon murid yang memiliki KK luar DIY tetap dapat mendaftar melalui jalur Domisili. Akan tetapi proses seleksi akan mendahulukan Calon murid dengan domisili Rayon 1, Rayon 2, dan Rayon 3.
Berdasarkan petunjuk teknis SPMB DIY 2026/2027, Anda tetap diperbolehkan mendaftar menggunakan Jalur Domisili meskipun memiliki Kartu Keluarga (KK) luar DIY, namun terdapat ketentuan khusus mengenai prioritas dan prosedur yang harus diikuti:
1. Pembagian Rayon (Prioritas Seleksi)
Karena alamat domisili ditentukan sepenuhnya berdasarkan alamat pada KK, maka status Anda dalam Jalur Domisili Wilayah adalah sebagai berikut:
Jika alamat KK Anda berada di desa tertentu di wilayah Klaten, Magelang, Purworejo, Sukoharjo, atau Wonogiri yang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah DIY, Anda dapat dianggap masuk dalam Rayon 1 untuk sekolah-sekolah tertentu yang ditunjuk.
3. Syarat dan Prosedur Wajib
Karena Anda memiliki KK luar DIY (dan kemungkinan besar bersekolah di luar DIY), Anda wajib mengikuti tahapan berikut:
Jika Nilai Gabungan Anda (hasil TKAD + Rapor) cukup tinggi (minimal 280), Anda sangat disarankan mempertimbangkan Jalur Prestasi. Jalur ini memiliki kuota 30% dan memberikan peluang lebih besar bagi pendaftar dari luar wilayah sekolah tanpa harus bersaing di prioritas rayon terbawah pada jalur domisili.
Kesimpulan: Anda bisa mendaftar lewat jalur Domisili, namun peluang diterima akan sangat bergantung pada sisa kuota setelah penduduk asli DIY terakomodasi, kecuali jika Anda tinggal di desa perbatasan yang dikerjasamakan.
1. Pembagian Rayon (Prioritas Seleksi)
Karena alamat domisili ditentukan sepenuhnya berdasarkan alamat pada KK, maka status Anda dalam Jalur Domisili Wilayah adalah sebagai berikut:
- Untuk jenjang SMA: Anda akan masuk dalam Rayon 4 (Kelurahan/Desa di luar DIY). Dalam seleksi, pendaftar dari Rayon 1, 2, dan 3 (yang berdomisili di dalam DIY) akan mendapatkan prioritas lebih tinggi sebelum pendaftar dari Rayon 4 dipertimbangkan.
- Untuk jenjang SMK: Anda akan masuk dalam Rayon 2 (Kelurahan/Desa di luar DIY). Prioritas utama diberikan kepada pendaftar Rayon 1 (seluruh wilayah DIY).
Jika alamat KK Anda berada di desa tertentu di wilayah Klaten, Magelang, Purworejo, Sukoharjo, atau Wonogiri yang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah DIY, Anda dapat dianggap masuk dalam Rayon 1 untuk sekolah-sekolah tertentu yang ditunjuk.
3. Syarat dan Prosedur Wajib
Karena Anda memiliki KK luar DIY (dan kemungkinan besar bersekolah di luar DIY), Anda wajib mengikuti tahapan berikut:
- Mengikuti TKAD: Calon murid lulusan luar DIY wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) pada tanggal 25 s.d. 26 Mei 2026 sebagai komponen Nilai Gabungan. Pendaftarannya dilakukan saat proses input data pada 4 s.d. 12 Mei 2026.
- Masa Berlaku KK: KK Anda harus sudah diterbitkan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
- Status Hubungan: Anda harus terdaftar dalam KK tersebut dengan status hubungan sebagai Anak atau Cucu.
Jika Nilai Gabungan Anda (hasil TKAD + Rapor) cukup tinggi (minimal 280), Anda sangat disarankan mempertimbangkan Jalur Prestasi. Jalur ini memiliki kuota 30% dan memberikan peluang lebih besar bagi pendaftar dari luar wilayah sekolah tanpa harus bersaing di prioritas rayon terbawah pada jalur domisili.
Kesimpulan: Anda bisa mendaftar lewat jalur Domisili, namun peluang diterima akan sangat bergantung pada sisa kuota setelah penduduk asli DIY terakomodasi, kecuali jika Anda tinggal di desa perbatasan yang dikerjasamakan.
